Pemkab PPU Minta Pengelolaan Blok Migas eks CICo dengan Sistem BOB

img

BALIKPAPAN, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) langsung bergerak cepat menyikapi rencana Chevron Indonesia Company (CICo) yang selama ini menjadi pengelolah sumber daya alam Minyak dan Gas (Migas) khususnya daerah operasi di Kabupaten PPU agar supaya eks operasional Migas diserahkan kepada PPU yang nantinya menjadi pengelolahnya.

Niat ini mendukung kuat semangat masyarakat PPU bersama sejumlah tokoh maasyarakat dan pemerintah untuk berjuang agar eks sumur migas CICo PPU diserahkan kepada pemerintah daerah atau paling tidak Participal Interest (PI) tidak 10 persen tapi bisa lebih dari itu mencapai 49 – 51 persen.

‘’Cukup lama asing melalui CiCo mengeruk Migas dibumi Kalimantan Timur sedangkan dampak dari eksplorasi itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah utamanya kaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), olehnya PPU sebagai pemilik lokasi eksplorasi Migas minta agar sumur –sumur milik CICo diserahkan ke PPU,’’ ujar Bupati PPU, Drs. Yusran Aspar, MSi, ketika berbincang dengan anggota DPR-RI dari Komisi VII di Jakarta baru-baru ini,

Masyarakat dan tokoh masyarakat serta pemerintah terus berusaha agar setelah Cico mengakhiri kontrak kerjasama (K3S) dengan pemerintah Indonesia maka eks sumur-sumur migas di wilayah PPU dilimpahkan kepada PPU dan PPU siap mengelolah. 

‘’PPU sudah berpengalaman ketika mengellolah eks sumur migas milik Vico Indonesia beberapa tahun silam sampai hari ini, kalau pemerintah tidak ijinkan sebagai pengelolah agar PI PPU ditambah menjadi 51 persen dari biasa didengar hanya 10 persen,’’ terang Yusran Aspar.

Menurut Yusran Aspar, untuk mendapatkan hak pengelolaan di blok migas yang akan ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company (CICo) terhitung 31 Desember 2018 mendatang kita harus bergerak cepat mengambil alih semua sumur Migas di wilayah PPU atau kalau tidak sumber PI harus lebih besar mencapai 51 persen.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan dengan memperjuangkan melalui Komisi VII DPR RI, agar Pemkab PPU mendapatkan hak pengelolaan Migas didaerah sendiri dan kami menawarkan sistem Badan Operasional Bersama (BOB), dengan sistem pengelolaan antara PT Pertamina dan Perusda Benuo Taka PPU. 

Dengan sistim BOB akan sangat menguntungkan bagi pengelolah dalam hal ini Pemkab PPU, untuk itu kami terus berjuang agar dapat menjadi pengelolah Migas didaerah sendiri, daerah lain bisa kenapa PPU tidak bisa. 

Bupati Yusran Aspar menjelaskan, kalau pemkab PPU sudah mempelajari sistim kerja dengan BOB, ini sangat menguntungkan bagi PPU, apalagi sistem pengelolaan bersama seperti ini ini sudah diterapkan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjalan normal.

Jika sistem ini bisa diterapkan dalam pengelolaan blok migas yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan yang akan ditinggal CiCo atau Chevron Indonesia Company akan memberikan keuntungan bagi PPU sekaligus membantu pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ditanya soal pengelolan Blok Migas di PPU, YUsran memastikan akan ditan gani Perusahan Daerah (Perusda) Benuo Taka apalagi mereka selama ini sudah berpengalaman mengelola sumur eks Vico. 

Untuk memastikan perjuangan penguasaahn blok Migas di PPU, Yusran mengatakan pihaknya akan menemui kembali Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta dalam waktu dekat ini, nanti kami akan jelaskan sistim penmgelolaan jika blok Migas PPU diserahkan ke daerah. 

Bukan hanya itu, Yusran tetap berharap dukungan penuh dari masyarakat PPU sehingga pengelolaan blok migas tersebut bisa diserahkan kepada Pemkab PPU termasuk akan menggunakan sistim BOB. 

Yusran mengaku, beberapa waktu lalu ada rencana untuk belajar ke Kabupaten Siak yang telah menjalankan sistem BOB dalam mengelola blok migas di wilayah mereka.

“Kalau Kabupaten Siak bisa menerapkan sistem BOB ini kenapa PPU tidak bisa, apalagi kami mampu sebagai pengelolah blok Migas yang ada di PPU eks CICo,’’ jelasnya.max/poskotakaltimnews.com